Pantaskah Ahok dijadikan Tersangka??? (sebuah opini)
Akhir-akhir ini Gubernur DKI JAKARTA, Basuki Tjahaya Purnama atau yang dikenal dengan sapaan "Ahok" ditetapkan menjadi tersangka sebagai Penista Agama atas apa yang diucapkan dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Namun apakah sikap menjadikan Ahok menjadi tersangka dapat dibenarkan secar hukum?
Di
sini saya bersikap bukan sebagai pembela Pa Ahok atau agamanya, ataupun
membela agama tertentu. Tapi saya ingin menceritakan apa yang saya
dapatkan, supaya terjaminnya Kepastian Hukum (rechts zekerheid).
Jika kita lihat dari "Ketetapan Presiden No. 1 tahun 1965"
"Pasal 1
Setiap
orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan
atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang
sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu;
penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama
itu.
Pasal 2
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah
dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu
keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri."
dalam
Pasal 2 (1) dijelaskan jika melakukan Pasal 1 (penyimpangan) diberi
sanksi berupa PERINTAH DAN PERINGATAN KERAS UNTUK MENGHENTIKAN
PERBUATANNYA. Bukan di jadikan TERSANGKA.
kecuali jika dia sudah diperingatkan namun tetap melakukan bisa dikenakan pidana 5 Tahun Penjara (dalam pasal berikutnya).
Dalam KUHP Pasal 156a.
"Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Lihat poin B. "DENGAN MAKSUD agar supaya orang tidak MENGANUT AGAMA APAPUN JUGA, yang ..... "
Dalam
kasus di Kep. Seribu ini, tidak ada maksud Pa Ahok supaya orang menjadi
tidak menganut agama. Apakah Pa Ahok dapat di pidanakan??
Semoga Aparat penegak Hukum dan MASYARAKAT dapat sadar dan tidak terhasut situasi politik
“nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenali”.


Komentar
Posting Komentar